Bonex Jadi Sekretaris Komite SDN 13 Linggau

LUBUKLINGGAU REDAKSI SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau Unit Pelaksana Teknis (UPT) SD  Negeri 13 Kota Lubuklinggau, Yang terletak di Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, belum lama ini melaksanakan pemilihan Ketua maupun pengurus Komite Sekolah, Sebab masa bakti kepengurusan komite sekolah yang lama telah berahir. Kamis (15/12/2022).


Komite sekolah, Merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peranserta masyarakat disetiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah, diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah, sehingga timbul rasa saling memiliki dan bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.


Pemilihan pengurus komite sekolah di SDN 13 Kota Lubuklinggau ini, diikuti oleh seluruh orang tua, wali murid, komite sekolah periode sebelumnya dan dewan guru sekolah.
Kepala Sekolah SDN 13, Hanapi menyampaikan, pemilihan kali ini menyepakati komite SDN 13 Kota Lubuklinggau yang baru, yakni Marlina sebagai Ketua, lalu Wakil Ketua, Puji Rahayu, Sekretaris, Pirdaus yang akrab disapa Bonex, lalu Bendahara, Yudha.


“Selamat menjalankan amanah kepada pengurus komite sekolah masa bakti 2022 – 2027. Komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Pembentukan komite sekolah ini, harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Komite sekolah merupakan lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah,” ujar Kepsek.


Diketahui, pembentukan komite sekolah berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur tentang komite sekolah. Diantaranya, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Melalui regulasi ini, komite sekolah wajib meningkatkan mutu serta pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong-royong, jelas, transparan, dan akuntabel.


Surat ketetapan (SK) tentang keanggotaan komite sekolah memang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tetapi, itu bukan berarti komite sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan serta proses pemilihan keanggotaan komite sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. (Rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *