Tim Macan Linggau Tangkap Bandar Togel Online 

LUBUKLINGGAU

Databicara.bet, Lubuklinggau – Tim Macan Linggau, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil ungkap perkara tindak Pidana Judi Jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP.


Hal tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 45 / III / 2022/ SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 09 maret 2022, dengan pelapor adalah Suwarno (45) dan terlapor atas nama Jon Heri (44) Jalan Kenanga I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau. 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH mengungkapkan terduga pelaku menjual judi jenis togel online, Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira jam 15.00 Wib, terduga pelaku menjual togel di jalan Lintas Sumatera depan RM pagi Sore dengan cara pembeli menulis nomor yang akan dipasang direkapan kertas  kemudian rekapan tersebut disalin kedalam handphone untuk dipasangkan ke situs judi online. 


Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP ada perjudian togel yang dilakukan terduga Jon Heri kemudian dilakukan penyelidikan, tentang info tersebut, Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan “Tim Macan Linggau” yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU Suwarno untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.


Selanjutnya, pada Hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira jam 15.00 Wib, terduga pelaku sedang berada di TKP, Lalu Tim Macan Linggau langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa rekapan nomor togel berikut uang dan handphone, kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.


“Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan judi togel online, dengan barang bukti 1(satu  ) unit hp vivo, 5(lima) lembar rekapan togel, uang rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *