“Undang Maksiat” MUI Linggau Desak Pemkot Tutup Hiburan Malam

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Menyikapi beredarnya pemberitaan terkait Hiburan hingga larut Malam di “Hotel Arwana” khususnya yang berada Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Salatan. terkesan meresahkan warga hingga menuai protes keras.

Salah satunya oleh Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, Ag M.H. Moch Atiq Fahmi LC, (28/9) Mengeluarkan pernyataan tegas bahwa kemaksiatan yang terjadi di tempat tersebut seolah-olah menunjukkan perlawanan terhadap otoritas yang berwenang.

Dia meminta Pemerintah kota Lubuklinggau, yang diwakili oleh PJ Walikota, untuk bertindak tegas. Selain menuntut penutupan usaha hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin, Ag M. H. Moch Atiq Fahmi LC juga meminta agar penegak hukum seperti Satpol PP dan Polri yang tidak melaksanakan Perintah juga ditindak tegas.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemungkinan adanya oknum penegak hukum yang menerima bayaran dari tempat pelaku maksiat. Dia mendesak “Agar tindakan ini dihentikan” karena masalah ini telah terulang-ulang.

Pihaknya meragukan, apakah ada pihak pihak yang memberikan rekomendasi atau legalitas secara tidak terang-terangan kepada tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, “MUI sangat mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas sesuai dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya dan mengambil langkah-langkah ketegasan baik terhadap pelaku maksiat maupun oknum yang memberikan perlindungan terhadap mereka.

Dalam konteks pelanggaran yang berulang-ulang dan dampaknya pada masyarakat, MUI berharap jika tempat tersebut dikeluarkan izin agar segera dicabut serta ia menghimbau agar pelaku usaha yang melanggar perintah dari Pemerintah Kota dan Penegak Hukum juga mendapat hukuman yang sesuai.

Ag M.H. Moch Atiq Fahmi LC juga mengajukan permintaan khusus kepada pihak Polres Lubuklinggau agar pelaku maksiat tersebut dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ia menekankan bahwa melakukan maksiat bukanlah suatu pekerjaan yang dapat diterima, mengingat masih banyak jenis pekerjaan yang baik dan halal yang dapat dijalani.

Ketua III MUI Kota Lubuklinggau juga berharap agar aparat hukum dapat bekerja sama dengan masyarakat, dan meminta agar masyarakat turun tangan untuk mengakhiri kegiatan maksiat ini. “ia menyatakan kagumnya terhadap konsistensi dan komitmen penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan moralitas di Kota Lubuklinggau khususnya”. Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk mengakhiri kegiatan maksiat yang telah berlangsung diduga tanpa izin di Kota Lubuklinggau. (Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *