Diduga Sekdes Makan Gaji Buta, Kades Sukamaju : Mau Diperkebunan Desa Harus Lepas

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Sekretaris Desa (Sekdes), Desa Sukamaju, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga Jarang ngantor terkesan rangkap jabatan. (27/6/2022). 
Informasi dihimpun, bahwa Oknum Sekretaris Desa Sukamaju tersebut jarang masuk aktip dikantor Desa hingga terkesan makan gaji buta, “Dalam seminggu paling 1 hingga 2 hari masuk kerja”. ujar salah satu staf dikantor Desa tersebut. 


Berhasil diwawancarai, Sekretaris Desa Sukamaju, Ahmad Predi S, membenarkan bahwa dirinya sudah 10 bulan menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukamaju,  dengan honor sebesar Rp.2 juta lebih perbulannya. “Sejak zaman Pak Uje (Kepala Desa Sukamaju, Juned), Sekira bulan 9/2021 lalu”. katanya.  


Diakuinya, Bulan terahir ini dirinya jarang aktip dikantor Desa, sebab ada aktivitas diluar Kota, menurutnya, Terkait dirinya bekerja di perkebunan didaerah Kecamatan Selangit pihak Pemerintah Desa sudah mengetahuinya. 


“Ahir- ahir ini lah, karena kita sebagai staf pembibitan di perkebunanan, baru 2 bulanan, apalagi kalau ada proposal dari masyarakat untuk memintah bibit, baru kita kelokasi perkebunan didaerah selangit”. ungkapnya. 


“Kalau gaji Rp.600.000.- perbulan, kadang- kadang 2 bulan sekali baru gajian di Balai Perbenian Tanaman Hutan (BPTH). Kalau Jenis kayu seperti Terembesuh, Dharu, Bambang Lanang, sementara untuk pembibitan buahan seperti pohon Pinang, Peteh, Jengkol, Sirsak, Duren, Karet”. tambahnya. 


Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Sukamaju, Juned alias Uje, mengakui bahwa benar terkait Sekretaris Desa bekerja didaerah selangit, menurutnya, Yang penting tugas dari desa tidak terbengkalai. 


“Dari bulan 9, Gaji 2 juta lebih, kalau secara adminitrasi dia masih bisa menghendel, kalau berkoordinasi ke inspektorat itu belum, kalau saya menekankan harus kerja di Desa”. Katanya (Sekdes), “minta waktu 1 bulan ini dan saya tekankan kalau mau diperkebunan di Desa harus lepas begitu juga sebaliknya”. tegas Kades. 


Untuk diketahaui, Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. 


Sementara itu, Inspektur Kabupaten Musirawas, Badarrudin, Saat hendak diwawancarai terkait adanya dugaan Sekretaris Desa Sukamaju terkesan makan gaji buta, dirinya belum dapat dimintai keterangannya, hingga berita ditayangkan. (Ebied s). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *