TPM Manah Resmi : Tidak Dibenarkan Jika Diborongkan

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musirawas – Menyikapi dugaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Terkesan Salahi aturan. 

Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) merupakan tim yang dibentuk untuk memfalisitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi ditingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan, Adi, menegaskan terkait tugas TPM diantaranya adalah mendampingi P3A /GP3A/IP3A, memotivasi P3A/GP3A/ IP3A untuk berpartisipasi secara aktif. 

Selanjutnya, Melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan dokumen tagihan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, membuat catatan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Menurutnya, TPM juga wajib mengikuti Training of Trainer (ToT) yang bertujuan untuk memberikan bekal, pengetahuan dan kebijakan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Tim Pelaksana Balai (TPB) dan Individual Konsultan (IK) kepada TPM, untuk dapat melakukan pendampingan kepada P3A pelaksana Swakelola.

Sedangkan, Materi ToT ini antara lain berisi petunjuk teknis P3-TGAI, tata cara pelaksanaan pekerjaan secara swakelola, tata cara desain dan pengawasan pekerjaan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi, dan materi cara mengajar atau komunikasi yang efektif.

Dikatakannya, Mengenai struktur kepengurusan P3-TGAI Desa Manah Resmi diketuai oleh, Apri Irawan, dan di  bendahari oleh, Pak Paiman. “Pekerjaan P3-TGAI tidak dibenarkan jika di borongkan, karena aku sebagai pendamping pada saat sosialisasi sudah dari awal menekankan kegiatan P3-TGAI harus di Swakelola kan atau Padat Karya Tunaj (PKT) jangan nian diborongkan, karena melanggar aturan dari BBWS”. Tegasnya. 

Sebelumnya, Jum’at (10/06) bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tersebut diduga diborongkan sebesar Rp.75.000.- hingga Rp.80.000. Permeternya, dengan volume sepanjang 304 meter, Tinggi 60 Cm, Lebar atas 60 cm, lebar bawah 50 cm sementara ukuran bibir irigasi 20 cm. 

“Lebih kurang sepanjang 304 meter, ini meteran Pak, semeternya Rp.75.000.- termasuk biaya lansir, biar cepat dipasang mall, jadi langsung tinggi pengerjaannnya tapi kalau pasang batu kita harus nunggu kering dulu, Kalau upah kita ambil sama Pak Afri”. kata Abdul Rosid yang mengaku sebagai kepala rombongan kerja sembari menjelaskan bahwa kelompok pekerja dibagi menjadi 3 kelompok yakni Pak Edi dan kelompok Pak Asek.

Sementara, Roni, menjelaskan hal serupa bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang ia kerjakan diborongkan dengan cara meteran. “ini meteran pak Rp.75.000.- Kalau biaya lansir karena jauh, Ya kami mintah tambah Rp.5.000.-  jadi Rp.80.000.- Pak”. tutup Roni. (Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *