Gaji Guru P3K Di Disdik Mura Melonjak, Anggaran Terjun Bebas

MUSI RAWAS

DATABICARA.NET, MUSI RAWAS – Pada Tahun 2022, Anggaran untuk Pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. melonjak, bertambah menjadi Rp 48,4 Miliar.

Nilai Rp.48,4 Miliar untuk membayar Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 564 Guru (PPPK), dialokasikan melalui APBD Pergeseran setelah APBD-P tahun 2022.

Yang semula dalam APBD Induk tahun 2022 anggaran dimaksud hanya senilai Rp.12,7 Miliar.

Diketahui SK untuk 564 Guru PPPK baru diserah terima tahun 2022, dan beberapa bulan lalu saat dilakukan pengangkatan.

SK Tahap 1 sebanyak 269 Guru PPPK diserahkan bulan (5/2022), dan Tahap II bulan (6/2022) jumlah SK diterima 295 Guru PPPK. 

“Kontrak kerja tahap 1 selama 4 tahun, dan Kontrak kerja Guru PPPK Tahap II itu 1 Tahun,” terang Kabid GTK, Marzani, Rabu (28/12/2022).

Sambungnya, Soal jumlah anggaran dan besaran gaji untuk Guru PPPK tahun 2022 dirinya tidak mengetahui, Menurutnya,  itu ranah bagian BKPSDM.

“Tidak tahu, terkait besaran Gaji silahkan tanya ke BKPSDM karena SK itu dari BKPSDM,” ungkap Kabid GTK.

Sementara itu, Informasi dihimpun Media Databicara.net, bahwa Gaji Pokok untuk 564 Guru PPPK masing-masing setiap bulan diterima kisaran Rp 2.966.500,00. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *