Oknum Polisi Muratara Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

MUSI RAWAS UTARA

DATABICARA.NET, LUBUKLINGGAU – Briptu D oknum kepolisian Polres Kabupaten Muratara kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Lubuklinggau Sumatera Selatan,Pasalnya diduga oknum tersebut melakukan tindakan yang biada yakni mencabuli bocah dibawah umur.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Lubuklinggau kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat ditemui diruang kerjanya,mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana cabul dengan korbannya anak dibawah umur.

Diketahui pelaku merupakan oknum anggota Polres Muratara yakni Briptu D. Atas perbuatannya, pelaku tekah diamankan dan ditahan.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan, kita melakukan penahanan kepada oknum yang berinisial D tadi,” Selasa (24/5).

Ia menjelaskan, diamankan dan ditahannya oknum anggota tersebut bermula pada Jumat (20/5) pihaknya menerima laporan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban juga diketahui masih tetangga korban. 

“Orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Selanjutnya di cek dan dilakukan visum terhadap korban. Dan hasilnya ada luka di kemaluan korban. 

“Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termaauk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku menurut Kapolres dengan iming-iming diberi uang jajan.(Joni).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *