Resedivis Curat Nekat Jambret Di Door

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – ‘Tim Macan Linggau’ Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ungkap perkara Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana tertuang dalam pasal 365 KUHP, pada hari Jum’at 11 maret 2022, sekira pukul 08:00 Wib, didepan rumah makan singgalang jaya, jalan Yosudarso Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK, MH, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan LP / B- 49/ III / 2022 / LLG /RES LLG, tgl 11 Maret 2022 dengan korban, Megawati (41) warga Perum PT bima silampari, Kecamatan Muara beliti, Kabupaten Musirawas.


Saat itu, Sewaktu korban sedang mengendari sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka INKI BAWI PRONATIKA alias BAWIT (27) warga Kelurahan selangit dan Tersangka UY (belum Tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor motor Suzuki Satria (FU) langsung memepet Sepeda motor korban. 


Lalu, tersangka INGKI BAWI PRONATIKA alias BAWIT yang berada dibelakang atau dibonceng langsung mengambil atau menjambret 1 (satu) buah HP merek Vivo tipe Y52 milik korban yang diletakan di box bagian depan motor korban, Lalu kedua tersangka langsung melarikan diri kearah pasar Lubuklinggau, sedangkan korban melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti. 


Setelah mendapat informasi dari korban ‘Tim Macan Linggau’ yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Aiptu Suwarno langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi jika tersangka sedang berada didekat Rumah makan Telago, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara Il”. ujarnya. 


Lalu Tim Macan Linggau langsung melakukan penggerbekan terhadap tersangka, sewaktu dilakukan penggerbekan tersangka INGKI BAWI PRONATIKA alias BAWIT sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak menusuk anggota Tim Macan Linggau yang melakukan penangkapan dengan menggunakan sebilah pisau sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan, kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk dilakukan tindakan medis sedangkan teman tersangka berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. 


“Selanjutnya tersangka dan 1 unit Handpone vivo Y52 jika di materikan Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dibawa ke Sat Reskrim utk dilakukan pemeriksaan”. katanya. 


“Dari hasil introgasi yang dilakukan Tim Macan Linggau, tersangka mengakui telah menjambret HP korban, tersangka juga merupakan seorang resedivis kasus curat”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *