Gagahi Anak Tiri, Polres Lubuklinggau Ringkus Purwanto

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / B-271/XII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tertanggal 17 Desember 2021, Polres Kota Lubuklinggau berhasil mengungkap Kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat. 


Dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak. 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK, MM, membenarkan telah mengamankan, Purwanto (40) warga jalan Marbabu Rt. 07 Kelurahan karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 


“Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”. ujarnya. 
Sementara Kronologis kejadian adalah Pelaku merupakan ayah tiri korban, sebut saja, Bunga (16) untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara mengajak korban ke pondok dekat rumah lalu pelaku membuka celananya dan menarik tangan korban ke arah kemaluan pelaku lalu mengocok -ngocok kemaluannya kurang lebih 2 menit. 


Lalu pelaku membuka celana dan celana dalam korban sebatas kaki,nkemudian pelaku langsung menindih badan korban sambil mengecek kemaluannya ke bibir kemaluan korban sambil mencium bibir korban selama 5 menit. 


Pelaku langsung berdiri dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan dirumput, lalu korban dan pelaku langsung mengenakan celananya masing-masing, diperjalanan pulang kerumah pelaku berkata kepada korban. “Jangan bilang siapa siapa”. Kejadian tersebut Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 19.30 wib lalu. 


“Pelaku dilakukan penangkapan sekira jam 20.00 wib dirumahnya, lalu dibawa ke Polres Lubuklinggau, akibat kejadian tersebut korban mengalami perih dibagian kemaluannya”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *