Proyek Pagar Kantor Camat TPK Dinilai Kangkangi Aturan 

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Proyek Pembangunan Pagar di  Kantor Camat Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga tak indahkan aturan yang ada. 


Pasalnya, Dilokasi kegiatan pembangunan pagar tersebut sudah memasuki tahap pengerjaan pondasi dan pemasangan besi tiang pagar, bahkan ukuran pondasi dan tempat tiang pagar tersebut berbeda ukuran, sementara tak terlihat adanya papan pengumuman proyek yang harusnya terpasang dilokasi kegiatan. 


Informasi dihimpun, beberapa pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa sejak dimulai kegiatan tersebut pihaknya belum pernah melihat papan nama proyek, menurut dia, Untuk informasi secara detail terkait proyek tersebut pihaknya kurang memahami, sebab pihaknya hanyalah pekerja saja. 


“Belum terlihat Pak, Kami hanya bekerja saja, semua pekerja dari Linggau Pak, Ngak tau juga pekerjaan sebenarnya gimana, kami nurut apa kata kepala tukangnya, dia lagi pergi Pak”. katanya. 


Menyikapi hal tersebut, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, menegaskan bahwaProyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah haruslah secara transparansi, Mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan tender hingga pelaksanaan proyek.


“Dalam menjalankan program kerjanya, apalagi mengelola keuangan Negara, Sejak awal sampai akhir haruslah transparansi”. tegasnya. 


Selain melanggar Undang – Undang, Dalam pelaksanaan proyek tersebut pihaknya menduga curiga dan tidak akan berjalan sesuai dengan prosedur. 


“Aturan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu sudah jelas, didalamnya ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah”. Paparnya. 

Seperti, lanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


“Secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman Proyek, sudah jelas menabrak aturan, Bahkan patut kita dicurigai proyek itu diduga tidak dilaksanakan sesuai Prosedur”. imbunya. 


Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas atau Dinas PU Cipta Karya, agar segera mengcroscek atau melakukan penindakan terhadap pihak rekanan diduga yang tidak mengindahkan aturan -aturan mekanisme proyek tersebut. 
“Pemkab Mura harus memberi sanksi peda pemborong yang Nakal, khusus PU-CK harus tegas dalam melaksanakan tugas”. harapnya. 


Sementara itu, Leo, selaku pihak pemborong saat diwawancarai melalui WhatsApp nya dengan nomor 0853-6757-XXXX, terconteng dua betul, (Masuk), namun tanpa ada jawaban, hingga berita ditayangkan. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *