Exs Lurah Sumber Agung Diduga Pungli Prona

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, LUBUKLINGGAU – Eks Lurah Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Garjito, Diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2019. 

Saat Prona bergulir, Garjito,  merupakan Lurah Kelurahan Sumber Agung, Saat itu setiap pemohon ditarik iuran Rp.500.000.- Padahal, iuran wajar yang ditetapkan Oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya Rp.200.000.- /Pemohon.

 Sementara beberapa pemohon salah satunya berinisial S menjelaskan pada tahun anggaran  2019 lalu, dirinya berniat membuat surat sertifikat tanah miliknya yang terletak diwilayah RT 08 Kelurahan Sumber Agung melalui Program Nasional Agraria (Prona). 

Menurutnya, Berdasarkan pembicaraan pengurus Prona diwilayahnya berinisial ‘I’ menyebutkan bahwa dalam pembuatan surat sertifikat tersebut pihak Kelurahan berinisial  ‘B’ meminta iuran kepada pemohon sebesar Rp.500.000.- /pemohon, namun hingga sekarang surat sertifikat tersebut tak kunjung dikeluar atau diberikan kepada pemohon. 

“Ya, saat pembuatan surat sertifikat  kami diminta uang Rp.500.-ribu, oleh saudara ‘I’ menurutnya, uang itu diberikan kepada saudara ‘B’ selaku pihak kelurahan, bahkan sudah beberapa kali kami menanyakan kepihak kelurahan namun ia menyarankan agar kami ke BPN sendiri dan hingga tahun 2021 surat sertifikat kami belum dikeluarkan, Kami berharap kepada pihak berwenang dan Pemerintah Kota Lubuklinggau agar dapat menjelaskan baik surat sertifikat kami tak kunjung dikeluarkan”. pintahnya. 

Sementara Exs Lurah Kelurahan Sumber Agung, Garjito, yang sekarang menjabat sebagai  subbag di bagian persidangan di DPRD  kota lubuklinggau , saat diwawancarai awak media mengakui adanya pengambilan uang terhadap pemohon.

“Memang ada saya mengambilan uang, untuk pengurusan surat -surat sertipikat dan itupun berdasarkan keputusan rapat RT, kendala awal yang tidak keluar sertipikat karena pihak BPN kota Lubuklinggau tidak memberikan informasi terhadap kelurahan tentang tanah masuk hutan industri atau tidak”jelasnya. 

Ditambahnya, “Sedangkan kami dari pihak kelurahan tidak memegang peta wilayah Kelurahan hingga kami binggung, kenapa setelah sertipikat di ajukan dan sebagian yang sudah keluar baru BPN menyampaikan kepada pihak Kelurahan, Kalau mengenai banyak sertipikat saya ngak ingat, yang jelas tidak sampai 50 sertifikat”. tutupnya. 

Sementara pihak BPN Kota Lubuklinggau belum ada yang diwawancarai Hingga berita ditayangkan. (Ebied s/tim). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *