Dugaan Pungli, APH Diminta Tindak Tegas MAN 1 Linggau

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, LubukLinggau – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan diduga diwarnai aksi Pungutan Liar (Pungli) oleh pihak Sekolah. Adanya dugaan pungli pada proses PPDB di MAN 1 Kota Lubuklinggau disampaikan oleh salah satu orang tua calon siswa/i yang akan mendaftarkan anaknya di Sekolah tersebut.

Sumber yang tidak mau diungkapkan identitasnya (27/03) mengatakan, Ketika dia akan memasukkan anaknya untuk sekolah di MAN 1 Kota Lubuklinggau pihaknya disuruh menandatangani surat pernyataan inti didalamnya “Kesediaan” dari Wali Murid untuk memenuhi isi surat pernyataan itu. “Uang masuk pendaftaran tahun 2022 lalu kisaran Rp.2 hingga 3 juta, sedangkan uang SPP setiap siswa diminta Rp 85 Ribu perbulan”. keluhnya pada awak media.

Menyikapi dugaan tersebut, Sekretaris Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Fauzan Hakim, S.Ag, Menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah Negeri, Apalagi untuk penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Menurut Pria lulusan S.1 tahun 1998 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang Fakultas Ushuluddin jurusan dakwah ini menjelaskan bagi sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya ditingkat Negeri dilarang memungut biaya kepada calon peserta didik baru.

“Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, Pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya, Sedangkan ayat 3 berbunyi (A) sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan / atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (B) Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”. jelasnya.

Dikatakannya lagi, Tentang larangan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orang tua/wali, sesuai dengan Undang undang No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional, Sebab, semua itu sudah dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, Padahal terterah jelas dalam Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga melarang hal tersebut.

“Boleh saja memintah sumbangan sipatnya Sukarela, jika nominalnya ditetapkan itu bisa disebut Pungli, seharusnya pihak sekolah melihat kemampuan Ekonomi orang tua murid, seperti memintah uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan PPDB itu kategori Pungutan”. tegasnya.

Dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut dugaan pungli tersebut secara tuntas. “Ini merupakan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan Tindak Pidana Pungli, maka harus ditindak tegas jangan sampai dibiarkan, Pihak penegak hukum harus mengambil tindakan karena ini sudah melanggar ketentuan”. harapnya.

Melalui WhatsApp pribadinya, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lubuk Linggau, Taslim, saat hendak dimintai keterangannya terkait dugaan pungli tersebut belum mendapatkan jawaban apa pun, hingga berita ditayangkan. (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *