Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Ungkap Tindak Pidana Kekerasan Dijalan Tol 234

NASIONAL

DATABICARA.NET, MESUJI. LAM0UNG – Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung, Menggelar Press Release atas keberhasilan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang dalam Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan yang terjadi di Jalan Tol Lintas Sumatera jalur B Kayuagung – bakauheni tepat nya di KM 234, pada 29 November 2022 lalu. Selasa (13/12/22) Siang.

Giat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si dengan di dampingi KBO Reskrim IPTU Daniel Hamidi, Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang P, Kanit Tipidter IPDA Dita Rahmad Hidayatulloh S.H, M.H, Kanit Kasium IPDA M.Ghani Fikril Aziz S.Tr.K, dan Anggota Tekab 308 Presisi.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si menjelaskan, Anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bekerjasama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan yang terjadi terhadap Supir Fuso pada Tanggal 29 November 2022 lalu dan sempat Viral.

“Identitas Pelaku Berinisial TW (22) Warga Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Kekerasan tersebut adalah karena faktor Ekonomi”. Ucapnya

Lebih lanjut, Adapun Kronologis Penangkapan adalah, Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Desember 2022, Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan Informasi terkait Keberadaan Pelaku yang saat itu bersembunyi di Bandar Jaya.

Mendapatkan Informasi, Team langsung bergerak menuju ke Tempat yang di maksut, sesampainya disana memang benar, bahwa Pelaku sedang berada di tempat tersebut, Kemudian tanpa Perlawanan Pelaku pun dapat di amankan dan di bawa ke Mapolres Mesuji untuk di lakukan Penyidikan, setelah dilakukan Penyidikan lebih lanjut Pelaku pun mengakui semua Perbuatannya. Ungkap Iptu Fajrian

Lulusan Akpol 2015 tersebut menambahkan, dari tangan Pelaku Anggota berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Buah Drigen Merah, 1 Bilah Celurit, Sepasang Sendal Jepit, dan 1 Buah Kunci Roda. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman 9 Tahun Penjara. Pungkasnya. (Eddi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *