Antara Covid Dan BOS SMKN 4 Lubuklinggau Patut Diselidiki 

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Melaju pesat ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Hingga patut diselidiki ?.

Dilokasi Rabu, (23/11/2022), Nampak Gedung SMK Negeri 4 Lubuklinggau terkesan tidak dipelihara secara keseluruhan, hal tersebut terlihat dari kondisi baik Flapon, Dinding Ruang Kelas, Toilet serta Meja dan Kursi terkesan diabaikan perawatannya, Dalam hal tersebut kuat diduga Adminitrasi penggunaan dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau terkesan hanya strategi serangkaian oknum. 

Padahal, Menurut informasi dihimpun TA 2020/2021 jumlah peserta didik 400 lebih, sedangkan TA 2021/2022 SMKN tersebut meraih 500 murid lebih, Sementara di TA 2022/2023 mencapai 600 Siswa/i yang diterimah. 

Kondisi didalam kelas.

Otomatis, Besaran Dana BOS yang diterimah oleh pihak Sekolah tersebut sangat mempuni untuk melakukan pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Pengembangan Perpustakaan, Administrasi kegiatan sekolah serta yang lainnya. 

Diketahui, Penerimah dana BOS jenjang SMA/MA Permurid Pertahunnya mendapat bantuan senilai Rp.1.540.000.-, Belum lagi ditambah bantuan Program Sekolah Berkeadilan (PSB), Artinya, Jika dikalkulasikan sejak tahun ajaran 2020 hingga 2022 bantuan yang diserap oleh pihak Sekolah mencapai 2 Milyar lebih. 

Sama-sama kita ketahui, Secara resmi diumumkan pada 31 Desember 2019 ketika otoritas kesehatan di Kota Wuhan, di China mengeluarkan peringatan tentang serangkaian kasus terkait dengan virus yang menyerang pernapasan secara misterius. 

Toilet Murid.

Menyikapi hal tersebut, Tentunya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, Pada Selasa, 24 Maret 2020, mengeluarkan Surat edaran Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Aspeknya, Seluruh peserta didik tersebut belajar secara Online (Daring) bukan secara Ofline (Luring), Untuk itu, hal tersebut Patut ditla’ah, Apakah penggunaan dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau terserap sesuai dengan Peraturan menteri Pendididkan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler ?.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 4 Lubuklinggau, Suhar Jendro, Saat hendak diwawancarai tentang Penggunaan Dana BOS dan lainnya, Dirinya tidak berada ditempat, “Pagi tadi Pak Kasek berangkat ke Palembang”. ujar salah satu Pendidik, hingga berita ditayangkan.

Ruangan perpustakaan SMKN 4 Lubuklinggau.

(Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *