Kajari MLM Beri Penyuluhan Hukum Di Desa Muara Beliti Baru

LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS MUSI RAWAS UTARA SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) wilayah Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara (MLM), memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada Pemerintah Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti,  Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Di Kantor Desa Muara Beliti Baru. Rabu, (19/10/2022). 

Setelah dilakukan pemaparan terkait hukum dan tugas, fungsi Kejaksaan Negeri, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dalam hal itu salah satu mewakili Perangkat Desa, Jhoni Harlan, mempertanyakan tentang Batas wilayah antara Pemerintahan Kabupaten Musirawas dengan tanah Masyarakat Desa Muara Beliti Baru khususnya. “Batas tanah Pemda dan tanah Masyarakat, serta aturan lahan yang boleh diikuti oleh program Nasional (Prona)”. sampainya. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Riyadi Bayu, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Usni Mubaroq, menyampaikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, kemudian Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa di setiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa. 

Menurutnya, Kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra, TPK serta BPD Desa. 

“Penyuluhan dan sosialisasi hukum merupakan salah satu tugas fungsi kejaksaan negeri dalam peningkatan kesadaran hukum baik berhubungan secara umum maupun perdata dan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan, Mengenai batas wilayah dan lainnya, Nanti akan dikoordinasikan ke pihak BPN”. katanya. 

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Beliti, juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi, menurut dia, pihaknya belum pernah yauh terkait hal tersebut. 

“Akan kami klarifikasi ke BPN untuk batas Desa, itu sudah kami tindak lanjuti 7 desa termasuk Desa Muara Beliti Baru, sebab, belum pernah diajak soal pengukurna tanah”. ujarnya. 

Dalam acara tersebut, Selain dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri MLM, terlihat juga mewakili Inspektur Musirawas, Syamsudin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Beliti, Kepala Desa Muara Beliti Baru, Syaiful, Bahbinkamtibmas, BPD dan seluruh Perangkat Desa setempat. (Ebied S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *