Ban BOTAK, Damkar Lubuklinggau Diduga Abaikan Keselamatan Petugas

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Mobil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulagan Bencana Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga tak taati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Sebab, fasilitas tersebut dinilai menjadi tambahan ekonomis yang diterimah atau diperoleh wajib pajak.


Dilokasi, tepatnya di Jalan Lapter Silampari Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Jum’at, (14/10/2022) terlihat satu unit kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran jenis Mitsubishi 2.5 Diesel Nopol BG 9049 HZ dengan nomor masa berlaku 10.20 Diduga belum membayar Pajak sekira 2 tahun. 


Sementara mobil tersebut digunakan untuk bertugas ketika terjadinya kebakaran diwilayah Kota Lubuklinggau khususnya, Diduga abaikan keselamatan petugas, sebab, tampak jelas Ban mobil untuk Armada tersebut tepatnya sebelah kanan bagian depan sudah tampak Botak atau tidak layak dioperasikan kembali. 


Tentunya, Hal tersebut membuat ketua LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), Sony, merasa miris dengan keadaan mobil pemadam kebakaran yang terus  beroperasi tanpa adanya pemeliharaan. 


“Tiap tahun dianggarkan untuk biaya pemeliharaan berkala serta pembayaran pajak kendaraan pemadam kebakaran, lalu dikemanakan anggaran perawatan mobil pemadam kebakaran itu,” ujarnya dengan awak media.


Menurut Sony, Tidak setiap hari ada kejadian kebakaran di Kota Lubuklinggau sehingga untuk kondisi mobil mesti dalam kondisi prima dan siap jalan, Hal tersebut sangat membahayakan jiwa para sopir dan petugas kebakaran apabila mendadak Ban mobil meletus dalam kondisi kecepatan tinggi.


“Saya menantang Kepala dinas untuk memakai mobil damkar yang tidak layak itu 1 bulan saja, jangan hanya duduk nyaman di mobil SUV Inova reborn, biar tau rasanya bertarung dengan maut,” tegasnya. 


Ditambahkannya, “Walikota Lubuklinggau untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Lubuklinggau sesuai kompetensinya”, Harapnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPPB) Kota Lubuklinggau, Lutfi Ishak, Saat diwawancarai awak media melalui WhatsApp nya belum memberikan jawaban, hingga berita ditayangkan. (tim). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *