Usai Beraksi Kabur Ke Jambi, Ahirnya Pelaku Curat Diwarnet Ditangkap

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan laporan : LP / B / 19 / II / 2022 / SUMSEL / Res Llg / Sektor Lubuklinggau Utara, tanggal 04 Februari 2022, dengan TKP Di warnet Jalan Kenanga II simpang empat lampu merah Kelurahan Kenanga Kecamatan  Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 20.27 Wib.


‘Team Macan Linggau’ Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sebagaimana dimaksud  pasal 363 KUHPidana, berhasil mengugkap kasus Curat. Dan terlapor adalah EZI PRANATA (20) warga jalan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dan Muhammad  (20) warga Kenanga II, Gang Becek, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dengan pelapor adalah Junaidi, warga Jalan Kenanga I, KelurahanUraha Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.


Selanjutnya, Pada hari Kamis 03 Februari 2022, sekira jam 20.00 wib, awalnya pelapor sedang bermain game di warnet simpang empat lampu merah Jalan Kenanga. Pada saat pelapor akan pulang dari warnet pelapor mencari kunci sepeda motor yang diletakkan di meja warnet tersebut dan setelah itu pelapor mencoba untuk mengecek kunci kontak sepeda motor tersebut di motor yang terparkir didepan akan tetapi pelapor mendapatkan sepeda motor miliknya yang terparkir didepan warnet sudah tidak ada lagi.


Setelah itu, pelapor mencoba untuk mengecek CCTV yang terpasang di warnet dan ternyata pelapor mendapatkan bahwa kedua terlapor yang mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di meja warnet tersebut dan setelah mendapatkan kunci kontak tersebut terlapor mengambil sepeda motor milik pelapor yang terparkir di depan warnet.
“Akibat dari kejadian, pelapor mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat ditaksir kerugian senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)”. ujarnya. 


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau setelah kejadian pelaku kabur dari Lubuklinggau dan didapat informasi bahwa keberadaan tersangka berada di Kota Jambi. 


Kemudian Kasat Reskrim AKP.M.ROMI, S.H, M.H memerintahkan Kanit Pidum dan anggota Tim Macan Linggau untuk berangkat ke Kota Jambi untuk melakukan penyelidikan ditempat persembunyian tersangka dan setelah Anggota tiba di Jambi langsung mengecek keberadaan tersangka atas nama EZI PRANATA Di wilayah Talang Rimbo Jambi Provinsi Jambi. 


Alhasil, hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekiran jam 03.00 Wib kemudian terhadap tersangka dilakukan penggerbekan dan tanpa lakukan perlawanan EZI PRANATA bin KAMAL berhasil diamankan.


Kemudian dilakukan introgasi untuk pengembangan pelaku yang lain dan setelah didapat alamat tersangka lain MUHAMMAD ILHAM Bin MUSLIM anggota langsung menuju Kota Jambi, pada Hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 04.30 Wib dilakukan penggerbekan ditempat persembunyian tersangka M.ILHAM bin MUSLIN dan tersangka tanpa lakukan perlawanan behasil ditangkap. 


“Kemudian kedua tersangka langsung di bawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan, dan barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) Lembar STNK Asli Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Milik Pelapor, 1 (satu) lembar kemeja lengan panjan motif kotak2 merk jack brown, 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam, dari hasil introgasi, Bahwa kedua Tersangka telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *