Demi Ganja, Copet Ini Diringkus

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – “Tim Macan Linggau” Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana. Senin, (28/2). 


Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / II / 2021 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 27 Februari 2021 lalu, yang laporkan oleh berinisial HS (18) warga Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara, dengan TKP depan toko Jaya Celuler pasar Impres Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Minggu 27 Februari 2022 sekira Pukul 10.00 Wib. 


“Dengan modus, Saat Pelapor berjalan dengan membawa tas ransel, kemudian terlapor mengikuti pelapor dan membuka resleting tas ransel milik pelapor dan mengambil dompet kulit milik pelapor”. Jelas Kapolres Lubukkinggau, AKBP Harissandi SIK, MH. 


Selanjutnya, Saat itu pelapor bersama ibunya sedang berjalan sesampai ditoko jaya seluler pelapor melihat tas ransel miliknya, bahwa kunci restletingnya sudah dalam keadaan terbuka dan ketika pelapor melihat kedalam, dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar rp 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada lagi. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta riksa saksi dan mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Jaya Celuler Pelaku pencurian atau copet tersebut  diduga dilakukan oleh LS alias EB (59). Warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecmaatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. 


Kemudian Tim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan didapat info bahwa tersangka EB sedang dalam perjalanan dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau.  


Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan *TIM MACAN LINGGAU* yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIPTU SUWARNO untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan pada hari Senin tanggal  28 Februari 2022 sekira jam 00.30 Wib.


Pada saat itu, terlapor sedang mengendarai sepeda motor dr arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau saat melintas di jalan umun Kelurahan Lubuk Tanjung Kecatan Lubuklinggau Barat I, kendaraan yang dikendarai tersangka distop dan tanpa lakukan perlawanan tersangka berhasil diamankan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.


“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan cara membuka resleting ransel milik korban dan mengambil dompet yang berisi uang, dan barang bukti yang disita adalah uang Rp.1.000.000 (satu juta ) rupiah sisa hasil kejahatan, 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan CARDINAL, 1 (satu) paket kecil narkoba jenis ganja”. tutupnya. (Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *