Nyodomi, Sudarto Ditangkap

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan laporan : LP / B- 264/ XII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tertanggal 12 Desember 2021, Polres Kota Lubuklinggau berhasil mengamanan Sudarto (30) warga kelurahan simpang periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada hari Minggu, sekira pukul 08.00 Wib, di jalan Majapahit, Gang Damai II, Rt. 03, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. 


Dalam rilisnya, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Christina mengatakan perihalUngkap Kasus Tindak Pidana  Setiap orang dengan sengaja melakukan ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat.


Dan, Serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh pendidik sebagaimana di maksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak.


Kronologis kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira jam 08.00 Wib, pelaku mencium pipi dan bibir korban, meraba-raba dan mengocokkan kemaluan korban menggunakan tangannya serta pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam lobang anus korban hingga mengeluarkan sperma.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit ketika BAB dan pernah mengeluarkan darah, serta mengalami nyeri ketika buang air kecil.

“Korban berusia 11 tahun, status pelajar, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kemudian pelaku di bawa ke polres Lubuklinggau untuk proses  pemeriksaan”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *