Team Macan Linggau Ringkus Pelaku Curas 

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / 220 / X / 2021 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, Team Macan linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kasat AKP Ismail, menjelaskan ada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021, sekira jam 02.00 Wib korban yang bekerja sebagai ojek hendak mengantarkan seorang penumpang laki-laki atau tersangka ke arah Taba Pingin.


Namun pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan TPU (tempat pemakaman umum) Kelurahan Air Kuti Kecamatan  Lubuklinggau Timur I korban melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak di kenal sedang berdiri di pinggir jalan dan seketika itu penumpang yang di bawa korban langsung menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan menyuruh korban untuk menghentikan kendaraannya. 


“Karena takut korban pun menyerahkan sepeda motor miliknya dan tsk langsung pergi meninggalkan korban di TKP, kerugian Materi Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)”. ujarnya. 


Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban selanjutnya tim opsnal macan linggau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di desa Apur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021, sekira jam 17.30 Wib, pada saat diamankan tersangka sedang mengatur jalan karena ada mobil bus yang terperosok. 


“Selanjutnya tersangka dibawa ke polres lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut, menuruut keterangan Tersangka bahwa dirinya telah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara Haryono  didepan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau”. ungkapnya.


“Tkp Didepan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kel. Air Kuti Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, sementara terlapor adalah Rendi Sandra Fiskal (33), dengan barang bukti  1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang di gunakan Tsk untuk melakukan pencurian dengam kekerasan”. tutupnya. (Anas/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *