Hati Hati, Jalan Jambi Lama Ada Lubang Yang Menganga

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Lubang yang menganga kerap membuat sejumlah pengendara kesal, Pasalnya, Selain dapat merusak komponen kendaraan, tak jarang juga berperan sebagai “Pencabut Nyawa”. Tepatnya, di Jalan Lintas Jambi Lama atau jalan yang mengarah ke Kantor Camat Kecamatan STL Ulu Terawas. Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at, (08/10/2021).


Fakta tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terawas, Muhammad Yusup, Berharap kepada Pemerintah atau instansi tetkait agar segera mungkin melakukan perbaikan  jalan yang berlubang tersebut. 
“Ini jalan lintas Jambi lama, Agar Pemerintah cepat melakukan perbaikan dikhawatirkan terjadi kecelakaan”. harapnya. 


Ditempat terpisah, warga sekitar mengatakan bahwa jalan yang berlubang tersebut sudah berlangsung sekira tiga bulan lalu, menurut dia, dilubang tersebut dimalam hari dulu pernah terjadi kecelakaan, Untung Kendaraan roda empat tersebut tidak melaju terlalu kencang sehingga hanya Ban sebelah kanannya saja masuk ke lubang. 


“Lah hampir 3 bulan jalan itu, sebelum dipasang bambu dulu pernah ada kecelakaan mobil terjebak dilubang, Alhamdulilah tidak begitu para”. ungkap ibu paruh baya itu sembari melanjutkan aktivitasnya. 


Dilokasi, Terlihat selain dipermukaan lubang sekira 40X40 CM, dengan kedalaman sekira 150 CM, Namun secara keseluruhan yang terkesan membahayakan pengguna jalan sekira 2 x2,5 Meter, sementara kondisi dibawah jalan yang berlubang terlihat ada gorong -gorong namun sudah pecah-pecah dan air yang mengalir, disitu juga ada garis putih sepertinya tanda pembatas jalan yang akan dilakukan perawatan nantinya.  

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat 1. Berbunyi penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, Jika ada pengendara kendaraan yang celaka atau kecelakaan sebagai akibat jalan rusak, bisa menuntut ganti rugi ke penyelenggara jalan, Pasal 273 UU LLAJ. 

Sementara belum ada pihak manapun yang diwawancarai terkait jalan yang berlubang tersebut, hingga berita ditayangkan. (Tim). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *