Polsek Linggau Selatan Ringkus Pelaku Penggelapan

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B-79 / X /2021 / Sumsel / Lubuklinggau / Sek Lubuklinggau Selatan, tertanggal 07 Oktober  2021, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau Penipuan Pasal 372 KUHPidana 378 KUHPidana. 

Dengan tempat kejadian perkara Jalan Napal Lebar, Rt. 04  Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (30/09/2021) sekira pukul 15:00 wib. 

Sementara korban, Sepriyanto (24) warga jalan Pelita Rt. 08,  Kelurahan Wirakarya, Kecamatana Timur II, Kota Lubuklinggau. Dan terlapor adalah Eko Sutriyanto (47) warga jala Raya Tugumulyo, Gang Damai, Rt. 01 Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.


Kapllres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan IPTU Hilal Subhi SH, menjelaskan Kronologis Kejadian Pada hari Kamis tanggal 30 september 2021 sekira jam 15.00 wib, pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis honda revo warna hitam nopol BG 5310 HV, nomor rangka MH1JBE119BK269926 nomor mesin JBE1E-1273342 Atas nama, Ponijo, dengan alasan mau pulang kerumah. 


Namun, “oleh pelaku sepeda motor milik korban di jual ke dusun 8 Kecamatan bindu riang Kabupaten Rejang Lebong, Ptovinsi Bengkulu, dengan harga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)”. ujarnya. 


Kemudian, korban bertemu dengan pelaku dan pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut digadai bukan dijual, sehingga korban berniat menebus sepeda motor tersebut. 


“Lalu korban bersama keluarganya menebus sepeda motor yang ternyata telah dijual oleh pelaku dengan harga 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian itu korban merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan”. jelasnya.        

“Setelah menerima laporan polisi dari korban, kemudian Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempatnya bekerja di mebel, Nanang, yang beralamat di jalan Napal Lebar Rt.04 Kelurahan Simpang Periuk,  tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polsek Lubuklinggau Selatan guna Pemeriksaan”. tambahnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *