Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu Saat Transaksi

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap VA (18) warga jalan Merbabu Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II kota Lubuklinggau. 

Dengan barang bukti 7 (tujuh) buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu  berat kotor ± 2,10 (dua koma satu nol ) gram, Uang tunai yang diduga didapatkan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)-. pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 23.00  Wib. 

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Sopian Hadi, menyampaikan Status Tersangka bahwa tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki. 

Dan, Menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu,  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)    UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pengedar). 

Selanjutnya dijelaskan Kronologis pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira jam 22.00 Wib, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu dilokasi tersebut. 

Kemudian atas dasar informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka VA yang merupakan Target Operasi Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau. 

“Dari tangan tersangka VA didapatkan barang bukti berupa  7 (tujuh) buah plastik klip kecil berisikan  kristal-kristal putih  diduga narkotika golongan I jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) merupakan hasil penjualan narkotika jenis shabu”. tegasnya. 

“Setelah dilakukan intrograsi, tersangka menerangkan bahwa shabu didapat dari AJ yang bertempat tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong”. tambahnya. 
Untuk diketahui, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *