Team Macam Linggau Ringkus Spesialis Jambret Pasar Satelit

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / B- 168/ VIII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tertanggal 07 Agustus 2021, Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan warga jalan Merak Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ralinsyah alias Ralin (36) dijalan Jendral A.YAni kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK, MM, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan atas nama Dira Utami (18) warga Dusun II Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara. 


Saat itu, korban bersama saksi Ririn sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban dibonceng, “Tiba datang pelaku seorang diri dengan mengendarai speda motor Beat warna pink memepet dari arah kanan korban dan pelaku langsung menarik paksa Tas milik korban yang sedang dipangku oleh korban, yang mana, tas berisikan HP Vivo Y91 lalu HP vivo Y12 dan uang tunai 500 ribu rupiah, setelah itu pelaku kabur dengan membawa tas milik korban”. Jelasnya. 


Atas kejadian itu, “Korban mengalami kerugian Tas yang berisikan 2 unit HP dan Uang tunai 500 ribu rupiah dan apabila dirupiahkan kerugian korban senilai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)”. tambahnya. 


Setelah itu, Tersangka berhasil diamankan oleh Team Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang sedang melaksanakan patroli di seputaran lokasi kejadian, tepatnya, di Jl.Jendral Sudirman depan Kantor Damkar Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklibggau Utara II Kota Lubuklinggau. 


“Barang bukti 1 buah tas selempang kulit warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y91 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y12 warna hitam, Uang tunai 500 ribu rupiah”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *