Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Kurir Narkotika Antar Provinsi

LUBUKLINGGAU NASIONAL

Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan Subroto alias Yanto (34) warga Lorong  Kandis Kelurahan Ulak Surung, di Jalan Jendral Sudirman persisnya dekat simpang jalan Nanas Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu tertanggal 20 Juni 2021 lalu. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui, AKP Sopian Hadi, membenarkan penangkapan tersebut dengan barang bukti, ” 1 (satu) buah tas Punggung warna hitam merk “ POLO PITANO “ , 1 (satu) buah kotak yang dibungkus platik hitam dibalut isolasi warna putih bening berisikan 1 (satu) buah bungkusan alumanium foil warna hijau merk GUAN YINWANG yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat berkisar 1.038 (seribu koma nol tiga puluh delapan) gram”. ujarnya.  

Dan, “1 (satu) buah bungkusan plastik putih bening berisikan pil berbentuk segitiga dan segi empat warna hijau berjumlah 940 (sembilan ratus empat puluh) butir  diduga narkotika jenis pil ekstasi jumlah dengan berat berkisar 264 (dua ratus enam puluh empat) gram, 1(satu) buah amplop warna putih yang sudah dirobek berisikan uang pecahan lima puluh ribuan berjumlah Rp.4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu upiah) serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dan 1(satu) unit Hp Samung warna putih”. tambahnya. 

Menurutnya, Status Tersangka adalah Kurir yang diduga melakukan Tindak Pidana Tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan perbuatan Tindak Pidana tersebut diduga dilakukan melalui Permufakatan jahat  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kronologisnya, Pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira jam 17.00 Wib Wakapolres Lubuklinggau Kompol BAGUS ADI SURANTO, SIK. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Subroto Alias Yanto dengan mengemudikan sepeda motor Honda Beat BG 2503 HS akan membawa narkotika jenis shabu dari arah Singkut Jambi menuju arah Kepala Curup. 

Kemudian, Wakapolres Lubuklingau memerintahkan kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau AKP SOFIAN HADI  untuk mengumpulkan anggota Sat Res Narkoba untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setelah anggota berkumpul maka Wakapolres memberikan APP kepada anggota Sat res Narkoba  untuk melakukan penyekatan jalan dari arah Jambi atau Muratara. 

Dalam kegiatan tersebut dipimpin lansung oleh Wakapolres, anggota disebar di berapa titik sekat, kemudian sekira jam 21.30 Wib sepeda motor BG 2503 HS terlihat berada di jalan jend Sudirman menuju arah Pasar Lubukinggau, kemudian didekat simpang Jalan Nanas Kelurahan Megang sepeda motor yang dikemudikan tersangka dihadang menggunakan mobil  opsnal sat Res Narkoba. 

Akan tetapi, tersangka tidak mau berhenti dan menabrak mobil ospnal tersebut sehingga tersangka terjatuh dan setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka pada celana tersangka ditemukan sebuah amplop putih yang sudah dirobek dan setelah dibuka berisikan uang pecahan Rp. 4.950.000,- dan ditemukan juga sebuah tas Punggung warna hitam yang didalamnya berisikan sebuah kotak yang dibungkus platik hitam dibalut isolasi putih bening dan setelah dibuka berisna sebuah bungkusan alumunium foil warna hijau merk “GUAN YIN WANG”. 

Juga, berisikan kristal-kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dan sebuah bungkusan plastik bening berisikan  pil berbentuk segi tiga dan segi empat warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, sebuah Hp warna putih merk samsung setelah dilakukan intrograsi tersangka mengakui sudah yang ketiga kali menjadi kurir dalam pengiriman narkoba dari orang yang bernama inisial AG penduduk singkut Jambi, kemudian tersangka dan Bb dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangnnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *