Team Macan Linggau Tangkap Pencuri Uang Wakaf Di Masjid Agung

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Team Macan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Senin, (04/05/2021). 

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang marbot berinisial AL dengan nomor : LP / B – 424 / XI / 2021 / Sumsel / Res Lubuklinggau, tertanggal 01 November 2017 lalu. Dan LP / B – 93 / IV / 2021 / SUmsel / Res Lubuklinggau, tertanggal 30 April 2021. Dengan TKP Mesjid Al Baari, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, terhadap tersangka berinisial R (17) warga Jalan Waringin Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH, SIK, MH. Melalui AKP M. Ismail, menjelaskan kronologis Kejadian tersebut awalnya bermula pada saat tersangka selesai mengikuti sholat isya berjamaah di masjid Agung Al-Baari kemudian tersangka bersembunyi di toilet. 

Setelah situasi sepi dan suasana sudah larut malam, tersangka masuk kedalam masjid kemudian menuju posisi kotak wakaf dan selanjutnya merusak kotak tersebut dengan obeng yang telah disiapkan selanjutnya mengambil uang yang berada di dalam kotak wakaf tersebut. “Akibat kejadian ini pihak masjid mengalami kerugian uang tunai Rp.15.000.000. -“. ujarnya. 

Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 sekira jam 17.00 wib, Setelah menerima Laporan dari warga tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Team macan linggau melakukan penyelidikan, “Setelah mendapat info tim macan linggau menangkap tersangka di Kelurahan Wira Karya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau dengan barang bukti 1 (satu) buah kotak wakaf warna coklat”. tutupnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *