Polres Lubuklinggau Ringkus Pengagum Barang Terlarang

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H., S.I.K., M.M., melalui  Kasat Narkoba, IPTU Sofian Hadi S.H, memberikan klarifikasi dan membenarkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (23) warga Rt. 05 Kel. Dempo dan juga teman tersangka berinisial AP (25) warga jalan Patimura Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dari tersangka AS berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas bekas warna kuning yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram, selanjutnya dari tersangka AP di amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran bekas yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan total berat kurang lebih 53,76 (lima puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram.

Adapun kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 di Kelurahan Mesat Seni, sesampainya di lokasi benar diamankan seorang laki laki berinisial AS diberanda depan rumah tersangka AP dan saat diamankan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas bekas warna kuning yang berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis daun ganja dengan total berat kurang lebih 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram yang disimpan oleh tersangka didalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
Dari pengakuan tersangka, AS, dirinya dapat barang haram tersebut dari tersangka BR yang tinggal di Curup dan juga pengakuan tersangka, AP, barang tersebut ia dapat dari temannya  RD yang juga warga curup, kita akan kejar terus pemasoknya dan tetap berpegang teguh pada instruksi Kapolres Lubuklinggau yang menyatakan perang terhadap barang haram tersebut.

“Untuk tersangka terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotik,” tutup Kasat Narkoba. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *