Kendati Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Dijalankan

NASIONAL

Databicara.net, Rejang Lebong – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, saat ini telah memasuki babak baru. Kendati kerugian negara sudah jelas dan masyarakat yang dirugikan sudah melaporkan apa yang mereka alami, namun belum jelas siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Pendamping PKH di desa tersebut, Agustina bahkan mengaku telah dipecat, karena imbas dari terkuaknya dugaan korupsi yang mengakibatkan puluhan orang tak menerima manfaat PKH & BPNT. Padahal, mereka merupakan KPM yang tercatat dalam list penerima di desa itu.

Kendati pemecatan itu sudah dibantah Kepala Dinsos Rejang Lebong, Zulfan Efendi. Namun, saat ini kasus ini menjadi pertanyaan publik, sebab siapa yang harus bertangggung jawab belum juga jelas hingga saat ini.

Pihak Dinsos RL sendiri beserta pendamping PKH, bahkan mengaku siap mendampingi dan membantu menguak keterlibatan oknum yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta. Terlebih, uang yang diduga diselewengkan merupakan bantuan sosial (Bansos) yang semestinya dibagikan kepada rakyat miskin.
Menurut Penggiat Hukum, Afri Kurniawan, S.H bahwa aparat mesti bergerak cepat mengungkap dalang dalam dugaan korupsi tersebut. Selain itu, kendati pelaku yang semestinya bertanggung jawab nantinya ada upaya menemui korban untuk berdamai, dijelaskan Afri bahwa hal tersebut tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan.

“Begini, dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Didalam pasal 1 dan pasal 2 dan mengacu dalam pasal 4. Jadi, meskipun pelaku tindak pidana korupsi itu telah mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, itu proses hukumnya tetap berjalan, karena disitu telah terjadi tindak pidananya,” jelas Afri, Minggu (25/4).

Afri menilai, setiap stakeholder terkait termasuk masyarakat harus mengontrol penuh proses penegakan hukum yang tengah dijalani saat ini. Laporan korban yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian harus ditangani secara profesional.

Sekalipun nantinya, ada perdamaian antara korban dan pelaku yang hingga kini belum tahu siapa. Afri menilai tentu ini menjadi atensi bersama. Sebab, jika perkara tersebut damai tanpa ada proses hukum hingga pelaku bebas, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Rejang Lebong.

“Akan tetapi, pengembalian uang yang telah dikorupsi hanya dapat untuk menjadi faktor meringankan hukuman pada saat putusan hakim,” terangnya.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dana bansos ini, mencuat ke publik usai masyarakat mengaku tidak pernah menerima bantuan sejak tahun 2017 hingga saat ini. Padahal, nama-nama mereka masuk dalam list penerima. Awal kasus ini mencuat, tercatat ada 30 KPM yang bernasib sama. Namun, seiring proses berjalan dan pengecekan pihak Dinsos dan Bank BRI, sempat bertambah menjadi 32 orang. Informasi terakhir, hanya 29 orang yang dirugikan oleh pelaku dugaan korupsi. (Mukti A/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *