FKKBNS Minta APH Tangkap Tika Wulandari

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Hilangnya Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana, CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) dari Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan penipuan kepada korban sebanyak 430 orang dalam kasus penipuan atas property syariah perumahan linggau valey dan bilal bin rabbah yang berada di Kelurahan Lubuk Kupang Kota Lubuklinggau, hingga kini belum juga menemukan titik terang.

Asumsi kerugian yang mencapai Rp. 7,1 Milyar, bahkan hingga saat ini belum ada kejelasan, termasuk keberadaan tersangka. Lebih disayangkan, juga belum ada kejelasan hukumnya serta penyelesaian solusi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Mengingat carut-marutnya kasus ini yang banyak melibatkan berbagai pihak mulai dari 430 konsumen PT. BNS yang meliputi konsumen linggau valey dan bilal bin rabbah, pemilik lahan yang belum dibayar oleh PT BNS, Bank BTN, PT MDS, CV TPB, BPN, serta instansi-instansi pemerintah lainnya.

Maka, pihak FKKBNS (Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah) memohon dan meminta aparat penegak hukum (kepolisian), agar segera menetapkan status DPO kepada tersangka dan secepatnya menangkap tersangka penipuan.
“Kami juga meminta serta memohon kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, untuk segera membentuk tim khusus penyelesaian kasus penipuan ini, serta memanggil semua pihak yang terkait dan berkepentingan dalam hal ini untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, agar semua pihak dapat saling memberi kemufakatan menyelesaikan kasus ini dengan bersama-sama tanpa merugikan masing-masing pihak yang berkepentingan, karena ini menyangkut masalah sosial,” ujar Iskandar, mewakili FKKBNS, Jumat (9/4).

“Kasihan masyarakat Kota Lubuklinggau yang ingin memiliki rumah kecil, namun sekarang pupus harapannya karena ditipu PT BNS.Saat ini, sudah timbul berbagai macam gesekan di lokasi perumahan mulai dari akan dilelangnya tanah perumahan Linggau Valey oleh BPN, serta klaim dari PT MDS dan CV TPB Atas bangunan Linggau Valey, termasuk antar pemilik lahan dengan konsumen Bilal Bin Rabbah yang saling Klaim kepemilikan lahan tanah. Ini akan menimbulkan masalah baru lagi kalau Pemkot dan APH tidak segera ikut serta menengahi masalah ini,” tambahnya.

Terlebih, menurut Iskandar, sudah ada keputusan BPSK Kota Lubuklinggau dalam gugatan FKKBNS kepada PT BNS sudah final dan memberikan rekomendasi segera Mengeksekusi aset PT BNS.
“Harapan kami dari FKKBNS kepada Pemkot untuk segera membantu kami dalam proses pendampingan hukum dan kaji aset, bila perlu Pemkot meminta Peran BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sebagai pihak profesional yang membantu penyelesaian perkara hukum PT BNS Dengan 430 konsumen yang tertipu, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban penipuan PT BNS. Dan sebaiknya juga, semua pihak menghindari klaim hukum atas lahan sengketa dengan adanya “Status Quo” pada semua lahan dan bangunan Eks PT BNS sampai ada ketegasan berupa kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat pada lahan dan bangunan sengketa tersebut,” pungkasnya. (Pranata/rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *