Ajak Rekan Wanita, Begini Modus Baru Curi Motor

HUKUM & KRIMINAL LUBUKLINGGAU

Lubuklinggau, (Data Bicara)- Bobi (38), warga Jalan Afatona Kelurahan Batu Urip Permai Kecamatan Lubuklinggau Utara II, berhasil menggelapkan 10 unit sepeda motor, bahkan bisa saja lebih karena masih dalam proses pengembangan oleh Polres Lubuklinggau, lantaran keahliannya mengelabui korban dengan modus yang terbilang baru.

Bobi yang kerap beraksi dan berhasil membawa sepeda motor korbannya, biasanya mengikutsertakan teman wanita. Komplotan pencuri ini, diketahui melancarkan aksi yang cukup efektif, yakni berpura-pura sepeda motor yang ia kendarai mogok, lalu meminjam sepeda motor korban yang menjadi sasaran pencurian.

Guna meyakinkan korbannya, Bobi lantas meninggalkan teman wanitanya bersama sepeda motor miliknya di lokasi kejadian. Sementara, pelaku wanita lalu ikut kabur secara diam-diam.

Namun, aksi Bobi dan rekan wanitanya ini harus terhenti, usai petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil membekuk Bobi pada Rabu (31/3) berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana. Tercatat sudah ada 3 laporan polisi yang melibatkan tersangka ini, namun bisa saja lebih sebab masih dalam proses pengembangan,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail, Rabu (31/3) petang.

Salah satu lokasi kejadian, yakni di Jalan Siring Agung Dalam Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu, 7 Februari 2021 lalu. Korbannya, yakni Miming Karsino (19), warga Kelurahan Air Temam Rt 01 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

“Modusnya sama, peristiwa tersebut bermula pada saat korban mengendarai sepeda motor miliknya dengan tujuan jalan- jalan mencari hiburan, lalu sewaktu dalam perjalanan, korban melihat ada 2 orang (laki-laki & perempuan) sedang mendorong sepeda motornya yang mogok, ketika itu juga orang tersebut yang keduanya merupakan tersangka, meminta bantuan kepada korban dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli bensin,” terang Kasat.

“Pada awalnya korban menolak, namun pelaku (Bobi) dapat menyakinkan korban bahwa dirinya tidak bohong, yakni dengan cara meninggalkan rekan wanitanya di TKP, sehingga korban yakin. Kemudian korban yang telah percaya tersebut setuju meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kunjung datang. Beberapa saat kemudian, secara diam-diam rekan wanita tersebut juga pergi dengan menghidupkan motor yang semula diakui mogok. Ternyata, para pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok untuk melakukan penggelapan motor korban,” jelas Kasat.

Tak ayal, korban pun menderita kerugian cukup besar, yakni kehilangan satu unit sepeda motor Beat tahun 2019 berwarna merah putih No.pol BG 6760 HAB yang ditaksir mencapai Rp. 12 juta.

Anggota team macan Polres Lubuklinggau yang akhirnya mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang identitas dan keberadaan pelaku penggelapan ini pun, langsung melakukan upaya penangkapan. 

“Saat dicek, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah orang tuanya, sehingga pelaku berhasil diamankan. Diketahui, tersangka juga melakukan penggelapan dengan modus yang sama lebih dari 10 TKP, namun saat ini masih pengembangan. Masyarakat kami harapkan bisa lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya, sebab modus pencurian saat ini kian tak terduga,” pungkas M. Ismail. (Pranata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *