Databicara.net, Musirawas – Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi dijalan Majalengka, Dusun II, Desa Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, belum seumur jagung sudah mulai mengalami kerusakan, seperti pecah, retak bahkan terancam ambrol, sementara hasil pantauan tim gabungan awak media bahwa pembangunan irigasi tersebut diduga tidak berlantai hingga terkesan dikerjakan asal-asalan.
Menurut pejelasan nara sumber terpercaya yang minta namanya dirahasiakan mengatakan bahwa pengerjaan irigasi tersebut baru dikerjakan beberapa bulan lalu, Namun sudah banyak yang rusak. “Kalau ngak salah sesudah lebaran Idul Fitri ini tadi orang mulai bekerja, tapi seperti itulah kenyataannya sudah banyak yang rusak”. Katanya, sembari menjelaskan bahwa, “Pak kades yang masang kayu skur itu Pak”. Sampainya. Senin, (29/08/2022).
Berhasil diwawancarai, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Wonorejo, Andre Kurniawan, membenarkan bahwa Peningkatan jaringan irigasi tersebut dikerjakan pada tahap 2, sekira 2 bulan lalu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2022 dengan volume panjang 180 meter, tinggi 75 Cm, lebar bawah 50 Cm, lebar atas 80 Cm dan lantai 10 Cm, senilai Rp.76.925.000.-.
“Bulan 7 lalu tapi belum di 100 persen Pak, Saat selesai pengerjaan kan belum kering hari hujan juga, bahkan banjir, kalau ngak salah ketebalan dindingnya 20 cm, Belum tahu kapan mau di seratus persen nya, Yang jelas sebelum 100 persen irigasi itu akan dibenari dahulu”. dalihnya.
Sebelumnya, Pimpinan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, menegaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) haruslah berpedoman pada aturan terutama dilakukan secara Swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. “DD itu bukan milik Oknum A atau B, tapi milik masyarakat Desa, dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa” terangnya.
Bahkan pihaknya mendesak, Kepada Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait didalamnya agar dapat super exstra mengawasi seluruh kegiatan Desa di Desa tersebut demi twrciptanya penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan berkualitas. “Agar semua pihak dibidangnya dapat melakukan pengawasan secara optimal serta memeriksa dan memproses terkait pengelolaan ADD, DD Desa Wonorejo ini”. Tegasnya. (Ebied S).