2 Tersangka Pembobol Cafe Ditangkap

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada hari Minggu Tanggal 26 September 2021 lalu, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. 


Menurut rilis, Polres Kta Lubuklinggau pengamanan trrsangka tersebut berdasarkan LP / B- 95/ VII/ 2021/Sumsel/ llg / Sek Barat, tertanggal 29 Juli 2021 sekira jam 00.30 wib, dengan TKP dj Jalan Ruko Korban Jl. Depati Said Rt. 03 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan. Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. 


Sementara kedua tersangka yakni Suhardi (35) Guntoro Aldino (20) kedunya warga Kelurahan Talang rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dengan pelapor, M Noprian (28) warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. 


Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, Pada hari Kamis Tanggal 29 Juli 2021 Sekira jam 00.30 Wib Di Jalan Depati Said Rt. 03 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 


“Awalnya pelaku Suhardi dan Pelaku Yan (Dpo) Datang kerumah kerabat dari Saudara Guntoro yang saat itu Saudara Guntoro Sedang berada disana, saat itu pula saudara Suhardi dan Yan Mengatakan, “Bahwa Tidak memiliki Uang” mendengar hal tersebut Saudara Guntoro mengatakan bahwa Ada sebuah Cafe tempat dia bekerja dulu memiliki banyak alat pembuat kopi yang harganya sampai Puluhan Juta. 


Mendengar Hal tersebut Saudara YAN dan Saudara SUHARDI Langsung mengajak untuk melakukan pencurian pada malamnya, dan saudara GUNTORO mengatarkan saudara  SUHARDI dan Saudara YAN Ke Lokasi Pencurian dan saudara GUNTORO Mengatakan bahwa “Ini adalah rukonya”. 


Setelah itu, “Saudara GUNTORO Pulang dan saudara YAN dan Saudara SUHARDI menuju keruko tersebut dan langsung memecahkan kaca pintu ruko tersebut dan mengambil berbagai Alat pembuat kopi, Timbangan Digital dan 10 (Sepuluh) helai pakaian BJ (Buruan Jambi)”. ujarnya. 


Setelah melakukan pencurian tersebut pelaku pulang dan keesokan harinya menjual barang-barang tersebut kepada saudara ICA Sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan menjual Baju BJ Kepada saudari ITA sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan saudara  SUHARDI mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah) dan Saudara GUNTORO hanya mendapatkan sebungkus rokok dan Sepasang Pakaian BJ, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). 


“Barang bukti 1 (Satu) pasang celana warna hijau dan baju warna merah, 1 (Satu)  Kotak Penggiling Kopi, 1 (Satu) Kotak Pemanas Air, 1 (Satu) Kotak Pembuat Kopi Robusta, 1 (Satu) Kotak Penggiling Kopi Kecil. Tambahnya. 


Mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Rumah Pelaku Saudara GUNTORO Jalan Depati said RT. 07 Tanpa Perlawanan dan langsung melakukan pengembangan dan menangkap saudara SUHARDI di Jalan Tapak Lebar Keluraha  Talang rejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya. 

“Akibat itu, korban mengalami lerugian 2 (Dua) unit Mesin Penggiling Kopi, Mesin Esperesso, Brewista/ Pemanas Air, Timbangan Dapur/Digital 3 (Tiga) Unit,1 (Satu) Unit Blender dan Baju BJ (Buruan Jambi) 1 (Sepuluh) Potong dan barang-barang berada di dalam ruko itu” jelasnya. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *