Diduga Kangkangi Aturan, Pemkab Muratara Dilapor

MUSI RAWAS UTARA

Databicara.net, Lubuklinggau – Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM-PAK) Menyampaian Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Penerbitan Surat Pengakuan Hutang di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Terkesan sengaja tabrak aturan. 

Berhasil diwawancarai, Penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM- PAK), Ahmad Jamaludin didampingi Fauzan Hakim, menilai bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diduga sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau kekuasaan terkesan menguntungkan dirisendiri atau orang lain dengan mengambil keputusan untuk tidak membayarkan program kegiatan yang telah tersedia dana yang telah disalurkan dari Pusat ke Daerah. 

“Iya, Kami menyampaikan laporan ke Kejari mengenai Dana DAK 2020 Muratara dengan besaran anggaran 13 Milyar lebih yang di SPH kan, bahkan diterbitkan Perbup, dengan nomor 255 /KPTS/BPKAD/MRU/2021, tentang penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara tajun anggaran 2020”. jelasnya. 

Seperti pada Dana DAK Fisik tahun anggaran 2020 yangtidak tersalurkan dan atau dibayarkan kepada yang berhak senilai kurang lebihRp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), tetapi dana tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan yang lain, tentunya hal itu tidak diperbolehkan atau terkesan menabrak peraturanperundang- undangan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 327 ayat 5. 

“Kepala Daerah dan Perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanjadaerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.tegasnya. 

Ia menduga, Dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan lain diantaranyauntuk membayar proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan dari kroni- kroni dan golongan atau kelompok tertentu demi mendapatkan fee untukkepentingan politik dalam masa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. 

Dalam hal itu, “Kuat dugaan Kepala BKPAD Kabupaten Musi Rawas Utara tidak melakukan pengendalian pengelolaan APBD dan/atau penyelewengan (sesuai pesanan) pihak tertentu, dengan telah membayarkan uang kepada pihak-pihak yang tidakberhak atas anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya tersebut dan tidak sesuai prosedur dengan memilih-milih menyalurkan dana dari kas daerah”. katanya. 

Atas dugaan tersebut dirinya berharap kepada pihak penegak hukum, diperlukan tindak lanjut tegas berupa hukuman pidana dan atau tuntutan perdata terhadap oknum -oknum terkait yang diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Kami berharap kejari usut tuntas kasus ini, silahkan mereka bekerja sesuai dengan tufoksi, Itukan sudah lunas kenapa di SPH kan”. ungkapnya. 

Menurutnya, surat laporan tersebut disampaikan kepada yang terhormat, “Kepada Bapak Presiden RI, Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI, Bapak Kejagung RI dan Bapak Kejati Sumsel di Palembang”. tutupnya. (Ebied s). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *