Kuasa Hukum Ririn Siap Ikuti Sesuai Aturan

MUSI RAWAS

Databicara.net, Musirawas – Pemilihan Kapela Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021 diwilayah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Telah usai namun masih meninggalkan permasalahan, tepatnya Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Jum’at, (30/04). 

Pasalnya, Pada kontestasi Pilkades Desa Sumber Karya tertanggal 8 April 2021 lalu, Calon Kepala Desa atas nama, Ririn Nurekawati, berhasil meraih suara terbanyak dari empat (4) calon kepala desa lainnya, hal tersebut berdasarkan baik keputusan dari BPD Desa setempat maupun Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sumber Karya menetapkan secara mutlak dan sah bahwa perolehan suara terbanyak dalam Pilkades Desa Sumber Karya adalah, Ririn Nurekawati. 

Tentunya, dengan hasil tersebut salah satu calon Kepala Desa atas nama, Mahrub, didampingi Kuasa Hukumnya, Darmansyah SH,  mengajukan gugatan kepada Dinas PMD Kabupaten Musirawas. Provinsi Sumatera Selatan.

Saat diwawancarai awak media, Calon Kepala Desa terpilih, Ririn Nurekawati, melalui Ketua Tim Kelaurga dan Pemenangan sekaligus Kuasa Hukum AK LAWFIRM, Almeidy Sastra Dikrama, SH, MH. serta DR Rio Chandra Kesuma, SH, MH menjelaskan sesuai dengan perolehan suara terbanyak dari ripalnya, Ririn Nurekawati, dan keputusan segenap Panitia Pemilihan Kepala Desa, pihaknya siap mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Atas gugatan yang diajukan pihak calon lainnya terhadap hasil putusan, Kami siap dan akan mengikuti langkah hukum selanjutnya sesuai aturan dan perundang -undangan yang berlaku”. jelasnya.

“Dari gugatan penggugat, dalam tuntutannya kepada tergugat untuk penghitungan ulang atas suara sah dan tidak sah sebanyak 607 suara, Ririn Nurekawati sebagai pemenang mutlak pada kontes 8 April 2021 lalu, Kami sebagai tim pemenangan sekaligus kuasa hukum merasa keberatan dalam penghitungan ulang, dikarenakan kotak suara tidak berada di Desa Sumber Karya setelah usai penghitungan suara melainkan sudah dua malam  menginap kotak suara itu berada di Kecamatan”. tambahnya. 

Sementara itu, Calon Kepala Desa terpilih, Ririn Nurekawati, berpedoman pada keputusan yang sudah ditetapkan oleh segenap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan segenap Badan Permusaraan Desa (BPD) Desa Sumberkarya secara terlampir dan tertulis dan  itu sangat jelas pemenangnya.

“Dalam penghitungan suara itu disaksikan oleh saksi masing – masing calon dan Masyarakat Desa Sumber Karya serta disepakati, ditanda tangani oleh saksi saksi dari 5 peserta calon Kepala Desa”. tutupnya. (Ebied s). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *