Tak Senang Ditegur, Tukang Ojek Ini Menusuk Hingga 2 Kali

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan LP / B-78 / IV / 2021 / SS / RES LLG, atas nama Riduan (42) tertanggal 03 April 2021 202 Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana. 

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) persisnya Depan Bank BNI Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, SIK. MH, Membenarkan adanya penangkapan terhadap Vikky Kesuma Jaya alias Vikky (34) warga Jalan Cereme Gang Selamet Rt. 08 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, dan korbannya adalah Ahmad Jaya (38) sebagai Tukang Ojek warga Jalan Keramat Abadi Rt. 05 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau. 

Selanjutnya dijelaskannya kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekira jam 17.30 wib, tersangka mendekati korban guna memberitahukan bahwa apabila menarik penumpang bergantian, Namun korban tidak senang dan langsung meninju kepada korban dengan menggunakan tangan yang tergenggam kunci kontak motor yang menyebabkan kening Tersangka terluka. 

“Melihat hal itu, Tersangka mencabut pisau dari pinggang kiri depan dan langsung menikam ke arah kepala sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian menikam ke arah pinggang kiri sebanyak satu kali, yang menyebabkan korban terluka”. ungkapnya. 

Atas kejadian itu, “Anggota Team Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang identitas dan keberadaan pelaku penganiayaan. “Saat di cek benar pelaku sedang berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas, dan pelaku berhasil diamankan”. jelasnya. (Anas /rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *