LUBUK LINGGAU, DATABICARA.NET – TANAH aset seharga dua miliar lebih, diduga beralih jadi milik perorangan.
Mengulas anggaran APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau ditahun 2022, telah merealisasikan dana untuk pembayaran tanah senilai Rp.2,4 Miliar dan Tanah dimaksud bukan perolehan tahun berjalan.
Melainkan, hasil mutasi pengakuan hutang (SPH) atas belanja dua tahun lalu.Inisial nama pemilik tanah pada SP2D, disebut penerima dana Rp.2,4 Miliar itu (MRP).
Setelah, dilakukan penelusuran lokasi menimbulkan pertanyaan tentang nilai NJOP, dengan biaya tanah senilai yang dibayar apakah sesuai Zona wilayah?.
Ditambah keterangan sumber tepercaya bercerita langsung, kepada Media Data Bicara, Selasa (7/2/2023) yang namanya tidak mau disebutkan.
Dibenarkan dia tanah tersebut telah terjual juga sudah beralih nama dari pemilik sebelumnya,
Sementara asal-usul sumber pendanaan serta Oknum pembeli, dirinya tidak tahu pasti alasanya dia tidak dilibatkan.
“Saya, hanya tahu soal pajak. Seingat dia pajak tanah sebelumnya atas nama Ibuk Rat, saat ini sudah berganti Inisial nama Pran,” beber sumber tidak mau disebutkan nama. (Nas/Cok).