Tidak Hadir Mediasi, PT AMS Diduga Tak Cukup Bukti

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musi Rawas – Menindaklanjuti adanya dugaan lahan Masyarakat (Kebun Sawit) dikuasai Perusahaan PT. AMS dengan luas sekira 3 Hektare, berujung Mediasi ditingkat Kecamatan. Kamis, (30/9/2021).


Namun sayang, ketika disikapi dengan baik ternyata pihak Perusahaan PT AMS tidak dapat menghadiri acara Mediasi tersebut, diduga “Ada yang tidak beres”. ujar Diswater L-KPK Sumsel, Ali Muap, yang dikuasakan oleh masyarakat. 


Menurutnya, Kehadiran pihak Lembaga Komunitas Pegawas Korupsi (L-KPK) dalam acara mediasi tersebut guna menemukan titik terang atas dugaan lahan masyarakat dikuasai oleh PT AMS. 


“Sangat disayangkan pihak Perusahaan PT AMS tidak hadir dalam rapat mediasi ini, padahal sebelumnya sudah diberitahukan dan dijadwalkan oleh Pihak Kecamatan, ini menunjukkan pihak Perusahaan PT. AMS Tidak Koperatip, diduga ada yang tidak beres”. abahnya dengan nada kesal. 


Sangat ringkas, disampaikan juga oleh Komandan Satgas Intel dan Investigasi Lembaga KPK Sumsel, bahwa pihaknya siap kawal dugaan tersebut hingga ahir. “Hak Rakyat kembali ke rakyat”. ungkapnya dengan lantang.


Sementara itu, Camat Kecamatan Muara Lakitan, Ibnu Hadhromy, berharap kepada pihak lembaga serta masyarakat agar dapat menahan diri dan bersabar. 


Ia menilai, Berhubung pihak perusahaan yang bakal hadir serta memutuskan atas dugaan tersebut tidak berada ditempat, Maka, pihaknya akan melayangkan surat undangan kepada PT AMS kembali demi terciptanya Musirawas Mantab.


“Hari ini pihak perusahaan tidak dapat hadir, jadi nanti akan kita jadwalkan ulang untuk melakukan mediasi ini”. katanya. 


Dalam acara tersebut terlihat dihadiri langsung oleh Kapolsek, Danramil serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Lakitan dan pemilik Kebun sawit yang digusur oleh PT AMS serta  Masyarakat lainnya.

Sementara belum satupun pihak PT AMS yang dapat diwawancarai terkait alasan ketidak hadiran pihaknya dalam acara mediasi tersebut, hingga berita ditayangkan. (Anas/rls). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *