DATABICARA.NET,MESUJI.LAMPUNG—Dugaan kasus penipuan mencuat di Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, setelah perjanjian utang antara seorang kepala sekolah berstatus PNS dengan seorang petani belum juga dilunasi sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada 12 Februari 2021.
Dalam surat pernyataan yang beredar, pihak pertama bernama Sutoyo (57 tahun), seorang PNS dan kepala sekolah di desa tersebut, meminjam uang sejumlah Rp30.000.000 kepada pihak kedua, Sanimin (55 tahun), seorang petani setempat. Perjanjian ini dibuat di atas materai dengan disaksikan oleh seorang saksi. Berdasarkan dokumen, Sutoyo berjanji mengembalikan utang tersebut dalam dua tahap, namun hingga kini pembayaran belum terealisasi.Minggu (2/3/2025).
Sanimin mengaku telah beberapa kali menagih, tetapi tidak ada itikad baik dari Sutoyo untuk melunasi kewajibannya.
“Sudah berkali kali menagih tapi memang engak ada etikat buat bayar karna selalu di janjikan terus bahkan selain saya ponakan juga kena tipu sebesar 10.000.000 dengan janji manis pak toyok dengan dalih pembayaran akan di barengkan tetapi hingga sekarang uang saya tidak kunjung dikembalikan. Saya hanya seorang petani, dan uang itu sangat berarti untuk kebutuhan keluarga,” ungkap Sanimin dengan nada kecewa.
Masyarakat setempat pun mulai mempertanyakan integritas Sutoyo sebagai seorang kepala sekolah sekaligus PNS yang seharusnya memberikan teladan baik. Kasus ini menjadi perbincangan hangat, terutama di tengah situasi sulit yang dialami warga desa.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menengahi permasalahan ini, mengingat adanya dokumen perjanjian resmi yang dapat menjadi bukti kuat. Jika dugaan penipuan terbukti, kasus ini bisa memberikan dampak serius terhadap karier Sutoyo sebagai aparatur sipil negara.
Hingga berita ini diturunkan, Sutoyo belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga komitmen dan integritas dalam kehidupan bermasyarakat.
(Untungbae/tiem investigasi007*)