Proyek Jembatan Beton Taba Renah Diduga Sarat KKN

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Pembangunan Jembatan Beton Desa Taba Renah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dengan volume 6M X 2,5M senilai Rp.120 juta lebih diduga keluar dari mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga terkesan Sarat KKN. Selasa, (12/0).

Selain itu, Sesuai dengan penjelasan Kepala Desa (Kades) Taba Renah, Beni, saat diwawancara dikediamannya terkait pembangunan tersebut dirinya terkesan enggan membahas kegiatan yang dimaksud lebih lanjut kepada awak media. “Sudalah jangan banyak tanya, kita ini keluarga”. dalihnya.

Beberapa pekerja, yang minta namanya dirahasiakan salah satunya berinisial H membenarkan bahwa Pembangunan Jembatan Beton dikerjakan hanya empat (4) orang pekerja hingga diduga kegiatan tersebut resmi diborongkan, sedangkan terkait jasa pekerja dirinya belum mengetahui berapa dan bagaimana, Artinya, pihaknya belum menerimah jasa dari pihak pengelolah (Pemdes) sepeserpun.

“Pekerja hanya orang 4, Kami tidak bisa mengajak orang banyak karena pekerjaan ini borongan, kalau upah nanti kata Kades, kami juga keluarga, kalau saya mamanda dari kades, Soal papan merk nanti setelah selesai baru pasang prasasti”. Akuinya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN / Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sedangkan, Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan, penguatan pendamping profesional untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai di Desa, dan berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan.

Dan, Pemusatan kembali (refokusing) penggunaan Dana Desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait, fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *