Kasus SMKN 4 Lubuklinggau Sedang Ditla’ah Pidsus

LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Lubuklinggau – Terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) atas dugaan Manipulasi serta Mark-up pada belanja modal satuan barang dan jasa SMK Negeri 4 Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, tertanggal (7/8/2023) lalu, sedang di tla’ah.

Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr, Riyadi Bayu Kristianto S.H, M.H. melalui Plh Kasi Intel, Rianto Ade Putra, diruang kerjanya menjelaskan bahwa laporan pengaduan SMK Negeri 4 Lubuklinggau sedang diproses oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“SMKN 4 Sedang di tela’ah oleh pidsus” katanya.

Sebelumnya, Ketua LSM Penjara, Leo Saputra, membenarkan telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Dugaan Manipulasi serta Mark-up pada BOS tahap 1 hingga 3 TA 2022.

“Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMK Negeri 4 Lubuklinggau Tahun anggran 2022, baik kegiatan dari fisik dan Non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporannya, ada sebundel yang kami serahkan laporannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau”. ujarnya pada awak media saat itu. (Ebied S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *