Pemdes Lubuk Rumbai Bakal Diproses Polisi

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Pemerintah Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tua Negeri, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Dilapor ke Polres Musirawas. Selasa, (28/03/2023).

Berhasil dibincangi, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP), Zahrin, Membenarkan laporan tersebut berdasarkan Hasil Investigasi serta keterangan beberapa Narasumber khususnya pada tunjangan Marbot Desa Lubuk Rumbai.

“Benar, tadi kami sampaikan laporan ke Polres Mura, Ada beberapa Narasumber, atas dugaan tunjangan Marbot tidak dibayar oleh Oknum Kepala Desa Lubuk Rumbai”. katanya.

Sehingga pihaknya berkesimpulan bahwa oknum tersebut secara sengaja melabrak undang -undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,

Menurutnya, tindakan yang terkandung Lima Unsur termasuk dalam uraian Undang-Undang yaitu “Delecta Commissionis dan DelectaOmmissionis” yakni Pelanggaran terhadap Larangan dan Pelanggaran keharusan yangterdapat dalam Undang-Undang.

“Kami berharap APH terkait untuk memanggil Oknum Kepala Desa serta beberapa Oknum Marbot Desa Lubuk Rumbai guna mengusut secara tuntas”. ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Rumbai, Abdul Rozak, belum dapat diwawancarai, hingga berita ditayangkan. (Ebied S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *