Proyek P3A Manah Resmi Patut Diselidiki

MUSI RAWAS SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Musirawas – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Patut Diselidiki. 


Pasalnya, Dalam pengerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Selain Diduga tidak Transparan mengenai besaran anggaran atau dilokasi proyek tersebut Tak terlihat adanya papan informasi kegiatan, Dan dalam mekanisme pengerjaan proyek P3A tersebut diduga tidak diswakelolakan. 


Sebab, Guna menunjang perekonomian masyarakat yang lemah atau dapat menambah penghasilan maka proyek tersebut dikerjakan oleh petani disekitar lokasi kegiatan atau oleh kelompok “Air Cilendi” Desa Manah Resmi, harusnya dengan cara Swakelola bukan dipihak ketigakan atau kontraktualkan. 


Namun sayang, berdasarkan informasi dihimpun, bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) diduga diborongkan sebesar Rp.75.000.- hingga Rp.80.000. Permeternya, dengan volume  sepanjang 304 meter, Tinggi 60 Cm, Lebar atas 60 cm, lebar bawah 50 cm sementara ukuran bibir irigasi 20 cm. 

“Lebih kurang sepanjang 304 meter, ini meteran Pak, semeternya Rp.75.000.- termasuk biaya lansir, biar cepat dipasang mall, jadi langsung tinggi pengerjaannnya tapi kalau pasang batu kita harus nunggu kering dulu, Kalau upah kita ambil sama Pak Afri”. kata Abdul Rosid yang mengaku sebagai kepala rombongan kerja sembari menjelaskan bahwa kelompok pekerja dibagi menjadi 3 kelompok yakni Pak Edi dan kelompok Pak Asek. Jum’at, (10/06/2022). 


Dilokasi yang sama namun berbeda rombongan, salah satu pekerja, Roni, menjelaskan hal serupa bahwa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang ia kerjakan diborongkan dengan cara meteran. “ini meteran pak Rp.75.000.- Kalau biaya lansir karena jauh, Ya kami mintah tambah Rp.5.000.-  jadi Rp.80.000.- Pak”. akui Roni seraya bekerja. 


Untuk diketahui, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan Persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi. 


Sementara itu, Paiman, ketua P3-TGAI yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) I, Desa Manah Resmi, maupun, Afri Irawan, sebagai Bendahara P3-TGAI juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Manah Resmi Saat hendak diwawancarai baik dilokasi pengerjaan maupun dikediamannya belum dapat ditemui, hingga berita ditayangkan. (Red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *