Bawa Ektasi Ratusan butir Dua Pria Asal Musirawas Diringkus

LUBUKLINGGAU

Databicara.net, Lubuklinggau – Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap DIKKY SUPRIYADI Alias DIKKY (27) dan JOHAN HARIADI Alias JOHAN (26) warga kelurahan O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, tertanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 21:30 Wib, di jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Sopian Hadi, membenarkan telah menangkap dua pria diduga bandar Narkotika dengan Barang Bukti, 2 (dua) buah plastic klip berisikan 100 (seratus) butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi berat kotor lebih kurang = 27,52 (dua puluh tujuh koma lima puluh dua) gram, dan 1(satu) buah plastic klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tanpa Plat Nomor Polisi. 

“Status Tersangka, Tanpa hak atau melawan hukum menerima, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli Narkotika GolonganI I dan atau tanpa hak melawan hukum  memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan perbuatan tersebut dilakukan melalui permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  Dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. tegasnya. 

Selanjutnya, dijelaskan Kronologis kejadian pada hari hari Kamis tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wib telah tertangkap tangan tersangka DIKKY SUPRIYADI Alias DIKKY Bin AGUS dan JOHAN HARIADI Alias JOHAN Bin SAHARUDIN di jalan Kenanga I Rt 01 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau, yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja menjual, menawarkan untuk dijual dan atau dengan sengaja menguasai, memilki narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dan shabu, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat ada transaksi edar gelap narkotika. 

Selanjutnya, pihaknya melakukan lidik dan benar setelah tepat waktu dan sasaran maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada saat itu  mengendarai Sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah hitam, tersangka JOHAN HARIADI Alias JOHAN Bin SAHARUDIN  berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok sampurna Mild dan setelah diperintahkan kepada tersangka untuk mengambil kembali kotak rokok Sampurna Mild tersebut ternyata berisikan 2 (dua) buah plastic klip berisikan 100 (seratus) butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dan 1(satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu. 

“Setelah dilakukan intrograsi kedua tersangka menerangkan bahwa pil esktasi dan shabu didapatkannya dari orang yang bernama JF (DPO) selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan”. tutupnya. (Anas/rls).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *