BPD dan Pemdes Tanjung Sanai I Tetapkan Perdes Kemasyarakatan untuk Perkuat Ketertiban Desa

LUBUKLINGGAU MUSI RAWAS MUSI RAWAS UTARA NASIONAL SOSIAL SUMATERA SELATAN

Databicara.net, Rejang Lebong,– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Pasang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur berbagai aspek kemasyarakatan, Minggu malam (14/2/2026).

Penetapan Perdes tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Sanai I dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Haris Mulyadi, jajaran perangkat desa, Ketua BPD Adi Saputra beserta anggota, BMA, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang turut mengikuti jalannya musyawarah.

Ketua BPD Adi Saputra menyampaikan bahwa penyusunan hingga penetapan Perdes ini telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.

“Rancangan Perdes ini telah lama kami wacanakan dan bahas melalui musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat. Tujuannya agar aturan yang ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di Desa Tanjung Sanai I,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam Perdes tersebut meliputi persoalan jalan usaha tani, pengelolaan perkebunan, aliran sungai, penyelenggaraan pesta atau hiburan malam, hingga penanganan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, Perdes ini juga disusun dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, sehingga memiliki keselarasan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Sanai I, Haris Mulyadi, membenarkan bahwa penetapan Perdes merupakan hasil sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat tata kelola kehidupan bermasyarakat.

“Perdes yang telah disahkan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan hingga pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari proses administrasi dan penguatan regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perdes tersebut mengatur berbagai hal yang berkaitan langsung dengan ketertiban umum, seperti pengendalian hewan liar, pembatasan jam hiburan saat hajatan, pencegahan tindak pencurian, pengelolaan perkebunan kelapa sawit, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT), pengaturan jarak tanam, hingga persoalan adat istiadat dan norma sosial di masyarakat.

“Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bersama dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan kehidupan warga,” tambahnya.

Pemerintah Desa Tanjung Sanai I juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam merencanakan dan merumuskan Perdes tersebut demi kepentingan masyarakat desa. (Mawid)

pengaturan jarak tanam, hingga persoalan adat istiadat dan norma sosial di masyarakat.

“Aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan bersama dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keharmonisan kehidupan warga,” tambahnya.

Pemerintah Desa Tanjung Sanai I juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam merencanakan dan merumuskan Perdes tersebut demi kepentingan masyarakat desa. (Untungbae/Adv*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *