Databicara.net, Lubuk Linggau Ketua harian PA GmnI Sumsel, Hendri Alma Wijaya, M.Pd turut angkat bicara atas surat somasi yang dilayangkan Dinas Sosial Musi Rawas melalui Law Office BRM dan Partners kepada Insan Pers atas pemberitaan yang dilakukan dari hasil Laporan BPK tahun 2024.
Menurut HAW, Undang undang tentang Pers nomor 40 tahun 1999 atas pemberitaan yang dilakukan Angga Juli Nastionsyah masih dalam koridor fungsi Pers, baiknya dilakukan klarifikasi hak jawab oleh pihak dinas sosial agar publik bisa mendapatkan informasi yang detail terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Sangat disayangkan atas tindakan somasi, baiknya lakukan tahapan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu sehingga tidak terkesan bernuansa intimidasi yang membatasi kebebasan pers,” Jelas HAW.
Dirinya juga menyampaikan agar saudara Angga tidak perlu khawatir dengan somasi yang dilayangkan jika merasa pembuatan dan penerbitan pemberitaan terkait sudah melalui kaedah jurnalistik secara benar.
Ketua harian PA GmnI Sumsel, Hendri Alma Wijaya, M.Pd turut angkat bicara atas surat somasi yang dilayangkan Dinas Sosial Musi Rawas melalui Law Office BRM dan Partners kepada Insan Pers atas pemberitaan yang dilakukan dari hasil Laporan BPK tahun 2024.
Menurut HAW, Undang undang tentang Pers nomor 40 tahun 1999 atas pemberitaan yang dilakukan Angga Juli Nastionsyah masih dalam koridor fungsi Pers, baiknya dilakukan klarifikasi hak jawab oleh pihak dinas sosial agar publik bisa mendapatkan informasi yang detail terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Sangat disayangkan atas tindakan somasi, baiknya lakukan tahapan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu sehingga tidak terkesan bernuansa intimidasi yang membatasi kebebasan pers,” Jelas HAW.
Dirinya juga menyampaikan agar saudara Angga tidak perlu khawatir dengan somasi yang dilayangkan jika merasa pembuatan dan penerbitan pemberitaan terkait sudah melalui kaedah jurnalistik secara benar.