Databicara.net, Lubuklinggau – Berdasarkan LP / A- 76 / V / 2021 / SUMSEL / Res Lubuklinggau tertanggal 28 Mei 2021, Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil menangkap IWAN SUWENDI Alias IWAN (37) di Jalan H. Said Rt. 08 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi membenarkan telah menangkap Iwan Suwendi dengan barang bukti. 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1,14 (satu koma empat belas) gram.
“Status Tersangka Tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I”. Ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan Kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering lahgun dan edar gelap Narkotika jenis shabu, lalu dilakukan lidik dan benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1.14 (satu koma empat belas) gram yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan tersangka.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut”. tutupnya. (Anas/rls).